Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ringankan Beban Wajib Pajak, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB dan BBNKB

Monday, January 20, 2025 | January 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T09:31:40Z


ICB.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), guna meringankan beban para wajib pajak.

Melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.

“Program ini hanya berlaku mulai tanggal 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana disela kunjungannya ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) Jateng pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam kunjungan itu, Nana sekaligus memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu juga memberikan motivasi agar pencapaian di tahun 2025 lebih baik lagi.

Pada kunjungan itu, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, diantaranya bidang evaluasi dan pelatihan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pendapatan pengembangan.

Dalam kesempatan itu, Nana berpesan kepada para ASN agar selalu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun. (*)

×
Berita Terbaru Update