Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024). (Foto : Humas Jateng)
ICB.COM, SEMARANG - Badan adhoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten / kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja.
Pj Gubernur
Jateng, Nana Sudjana mengatakan dalam perhelatan Pemilu 2024 lalu, banyak
penyelenggara pemilu adhoc yang meninggal dunia. Situasi tersebut tentu menjadi
sebuah keprihatinan
“Kami perlu
melaporkan juga bahwa ketika Pemilu 2024 lalu, banyak petugas pemilu yang
meninggal dunia, Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” kata Nana,
saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur,
Rabu (13/11/2024).
Oleh
karenanya, dalam Pilkada 2024 ini, pihaknya harus memastikan penganggaran
perlindungan sosial kepada penyelenggara pemilu adhoc.
Pemprov
Jateng memastikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas
adhoc, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.
Selain itu,
dia juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, untuk
memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.
Pemberian
jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial
berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi badan
Adhoc KPU dan Bawaslu.
Anggota
komisi II DPR RI, Muhammad Toha menyambut baik pemberian perlindungan jaminan
sosial bagi para penyelenggara badan adhoc pemilu.
Pihaknya
meminta KPU Jateng untuk memastikan, bahwa seluruh badan penyelenggara adhoc
pemilu, sudah terlindungi jaminan sosial tersebut. (*/wil)