ICB.COM, SURAKARTA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi.
“Kita terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan juga pemberatasan korupsi, dan kita terus berkomitmen untuk menjaga integritas ataupun anti-korupsi,” tutur Nana saat menghadiri Kegiatan Penilaian Program Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024 di Balai Kota Surakarta, Selasa, 5 November 2024.
Salah satu bentuk pencegahannya adalah melalu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Keluarga Berintegritas, yang melibatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng beserta keluarga. Bahkan, program ini juga telah diikuti oleh beberapa pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Surakarta.
“Kami juga terus meningkatkan program sekolah berintegritas, siswa-siswi perlu mengetahui budaya anti-korupsi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, desa-desa antikorupsi pun dikembangkan. Saat ini terdapat 372 desa rintisan antikorupsi yang tersebar di 29 kabupaten/kota. Jumlah itu akan terus ditambah, dan Pemprov Jateng melakukan pendampingan untuk penguatan sistem antikorupsi.
Terkini, KPK RI menetapkan Kota Surakarta sebagai salah satu Pemerintah Kota terbaik di Jawa Tengah dan saat ini tengah dinilai KPK sebagai kota percontohan Antikorupsi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjenpol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan, program pemerintah kabupaten/kota percontohan antikorupsi akan menjadi langkah nyata dalam membangun pondasi yang kuat dalam memberantas korupsi.
“Begitu dinyatakan layak menjadi kota antikorupsi, di situlah perjuangan baru mulai, untuk bagaimana mempertahankan sampai akhir hayat, Surakarta ini antikorupsi,” ungkapnya.
Kumbul membeberkan, terdapat 2 kabupaten dan 2 kota yang saat ini sedang dinilai KPK sebagai kota percontohan Antikorupsi, yakni Kota Surakarta – Jawa Tengah, Kota Payakumbuh – Sumatra Barat, Kabupaten Badung – Bali dan Kabupaten Kulonprogo – DIY.
Terdapat 6 komponen utama yang menjadi penilaian, yakni MCP (Monitoring for Prevention) yang didalamnya terdapat 8 area rawan korupsi; sistem pengawasan; pelayanan publik; kinerja budaya organisasi anti-korupsi yang dilakukan oleh pemerintah; partisipasi masyarakat; dan kearifan lokal.(*)