DPC PDI : Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarnegara Nuryanto (tengah) saat memberi keterangan. Pujud Radarmas
"Pejabat negara yang melanggar netralitas dapat dikenai sanksi pidana penjara 1 hingga 6 bulan dan denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Putusan MK ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas Pilkada," kata Nuryanto, Rabu (20/11/2024).
Nuryanto menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan aturan, termasuk menangani pelanggaran netralitas.
"Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus proaktif dalam mengawasi potensi pelanggaran," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan tidak memandang menang atau kalah sebagai hal utama, melainkan mengutamakan proses demokrasi yang jujur dan adil.
"PDI Perjuangan siap menerima hasil Pilkada selama prosesnya sesuai aturan dan bebas dari kecurangan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nuryanto mengajak wartawan untuk membantu menyosialisasikan putusan MK terkait netralitas serta mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan demokratis.
"Dukungan media sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami aturan dan Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil," tutupnya.(*/icb)