ICB.COM, BANJARNEGARA - Sebanyak 5.739 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan Pemilu 2024 ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara. Penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan regulasi.
Ketua Bawaslu Banjarnegara, Rinta Arif Laksono, menyampaikan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan Pemilu 2024.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan KPU dan UU Pemilu. APK yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta mencederai prinsip keadilan dalam kampanye,” jelasnya, Senin (18/112024).
Ribuan APK yang ditertibkan mencakup berbagai bentuk seperti baliho, spanduk, dan poster yang dipasang di lokasi terlarang. Pelanggaran paling banyak ditemukan di fasilitas umum, pohon, tiang listrik, hingga lokasi yang mengganggu estetika dan ketertiban kota.
Arif juga menegaskan bahwa kegiatan ini melibatkan 20 kecamatan dengan dukungan stakeholder terkait. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan APK yang melanggar aturan. "Penertiban akan terus dilakukan, terutama menjelang hari tenang," tambahnya.
Selain penertiban APK, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran netralitas oleh lima kepala desa, satu perangkat desa, dan dua ASN. Langkah sosialisasi akan dilakukan pada 20 November 2024, dengan mengundang seluruh kepala desa dan camat se-Banjarnegara.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kondusivitas, integritas, dan netralitas bersama stakeholder demi terciptanya pemilu yang sehat,” tegas Arif.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta Pemilu untuk mematuhi aturan, sekaligus memastikan proses demokrasi di Banjarnegara berjalan dengan lebih baik dan berkualitas.(j*)